TANGSEL - Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam bidang pertanahan di Kota Tangerang Selatan, Kamis (01/02/24).
Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tangerang Selatan, Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
“Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya dibidang pertanahan, ” ungkap Shinta.
Shinta juga mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memiliki beberapa program kerja yang telah terlaksana dengan baik seperti, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah terintegrasi dengan Pemkot Tangsel.
“Alhamdulillah juga PTSL 2023 yang telah dituntaskan tentu ini juga berkat kerjasama yang baik Kantah Tangsel antara Walikota beserta jajarannya, ”ujarnya.
Lanjut, Shinta menjelaskan terdapat 62 aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sudah dapat dialih mediakan menjadi sertipikat elektronik. Karena fokus utama Kantah Tangsel untuk alih media sertipikat elektronik yaitu BMN, BMD dan BUMN terlebih dahulu.
“Prosesnya tentu akan bertahap untuk alih media ini. Lalu insyaallah target kami kelurahan lengkap sebanyak 10 kelurahan kedepannya, ” jelasnya.
Sementara itu, Benyamin yang didampingi oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga dan Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo mengatakan bahwa penandatangan nota kesepakatan mengenai pelayanan publik dibidang pertanahan sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Saya beserta jajaran sangat berterima kasih atas kepercayaan Kantah Tangerang Selatan dalam menjalani kerjasama dengan Pemkot Tangerang Selatan demi memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga, ” pungkas Benyamin. (Hendi)