Jakarta - Polres Tanggerang Selatan mengungkap kasus Tawuran antar krlompok atau geng pelajar di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Polres Tangerang Selatan AKBP Sally Sollu dan Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra
Zulpan mengatakan, polres Tangerang Selatan telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial SR (15) dan MZA (15) yang mengakibatkan korban meninggal dunia inisial MFS (17) dengan luka bekas bacokan senjata tajam di bagian punggung.
Adapun peristiwa tawuran berdarah itu yang mengakibat korban meninggal terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang pada hari Rabu lalu (16/3/2022) ujar, " Zulpan kepada Wartawan di Bid Humas Polda Metro Jaya pada hari Senin (21/3/2022)
Lanjut Zulpan, berawal oknum pelajar SMK Penerbangan Dirgantara menantang pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk tawuran melalui media sosial Instagram.
Masih kata Zulpan, pada hari Selasa (15/3/2022) pukul 07.00 WIB, SMK 7 menerima pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi " Besok Penataran Bisa Nggak " yang kebetulan Admin SMK 7 korban sendiri.
"Kemudian korban mengirim Info ke temannya, lalu mereka berkumpul di sebuah warung yang berjumlah 10 orang kawasan Bonang dan menuju tempat yang telah disepakati untuk tawuran.
"Ternyata sesampai dilokasi yang disetujui siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara lebih banyak, lalu kirban di celurit dari belakang dibagian punggung.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mentari dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun nyawanya tidak tertolong.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah celurit, stik golf, helm dan pakaian milik korban.
Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Berat dengan ancamam pidana selama 12 tahun penjara pungkas, " Zulpan. (Hen)