Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menggelar press conference pengungkapan dua kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap anak, Sabtu (11/06/2022) di Loby Polres Metro Tangerang Kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar Press Conference dihadapan awak media.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menuturkan kronologis berawal dari adanya dua laporan Polisi nomor ; LP/B/ 468 / VI / 2022 / PMJ /Restro Tng Kota / Sek.Ciledug tanggal 08 Juni 2022 dan Laporan Polisi Nomo: LP/B/470/VI/2022/PMJ/Restro Tng Kota/Sek.Ciledug tanggal 08 Juni 2022 dan informasi laporan dari warga masyarakat, bahwa lingkungan tempat tinggal telah terjadi tindak pidana kejahatan yang menimpa pada seorang anak dengan mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang terjadi pada hari Senen 06 Juni 2022 sekira pukul 12:30wib di Jalan H. Sapri Rt 03 / Rw 10, Kelurahan Parung Serap, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
Lebih lanjut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., pun menambahkan, anggota kami dari unit reskrim Polsek Ciledug melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekaligus melihat bukti rekaman CCTV. Dari olah TKP didapat bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum pelaku beralamat di daerah Jombang Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan data informasi yang diperoleh dilapangan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara, S.I.K., agar memerintahkan petugas unit reskrim Polsek Ciledug melakukan penyelidikan didaerah yang diduga tempat tinggal para Pelaku.
Sesampainya dilokasi yang dituju petugas melihat ciri-ciri Pelaku sesuai dengan bukti rekaman CCTV, kemudian anggota unit reskrim pun berhasil mengamankan dan menangkap para Pelaku, kemudian petugas kami melakukan pengembangan terhadap barang-bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y2S warna Olive Black, namun didalam perjalanan salah seorang pelaku berusaha melarikan diri, kemudian anggota memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan dan akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada Pelaku yang mengenai betis kaki sebelah kiri.
Dilain tempat anggota opsnal unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Ipda Adityo Wijanarko, S.H., berhasil mengidentifikasi kedua pelaku kemudian melakukan pengejaran kelokasi tempat persembunyian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda yaitu wilayah Nerogtog Pinang Kota Tangerang dan Semanan Kalideres Jakarta-Barat.
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan kemudian kedua pelaku diintrogasi dan diminta koperatif untuk menunjukkan barang-bukti alat maupun hasil kejahatannya, namun saat kedua pelaku dibawa untuk melakukan pengembangan guna mencari barang-bukti, kedua pelaku malah mencoba dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku yaitu Sdra JN dan Sdra FS, yang selanjutnya kedua pelaku berikut barang-bukti dari hasil kejahatan beserta lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Unit V Satresmob Polres Metro Tangerang Kota.
Guna mempertangung-jawabkan atas perbuatannya ke empat (4) pelaku yang telah diamankan, dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 12 tahun. (Hendi)